Metroterkini.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) mencopot jabatan salah satu anggota dari Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lapangan Udara Muljono Surabaya, yakni pembantu letnan satu (Peltu) berinisial YNS.
Hal itu lantaran sang istri diduga telah menulis sindiran di media sosial terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10).
"Iya memang itu betul, berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindak lanjuti di Pom AU," kata Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (12/10).
Saat ini, kata dia, YNS telah dibebas tugaskan dari jabatan selama penyidikan oleh Pom AU berlangsung. Ia diduga melanggar Undang-Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Nantinya, jika terbukti melanggar, YNS juga terancam akan dikenakan penahanan, hingga pencopotan statusnya sebagai anggota TNI AU.
"Dibebastugaskan dalam arti dalam tugasnya ya, terus nanti kita lihat kalau memang hukumannya harus mendapat tahanan ataupun dipecat ya otomatis dalam arti yang sama dicopot," kata dia.
Sementara sang istri, FS, telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
"Terus arahan dari pimpinan kita tindak lanjuti, untuk yang istri di limpahkan ke Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan," ujar dia.
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, menambahkan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan Keluarga Besar Tentara (KBT) haruslah netral.
Maka itu, kata dia, KBT dilarang keras berkomentar, termasuk di media sosial, apalagi sampai berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
"TNI AU harus dalam posisi netral. Jadi kita tak memihak siapapun itu sudah ada aturannya. Itu selalu diingatkan dan setiap bulan, seluruh keluarga besar TNI," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terduga FS. Saat ini, kata dia, kepolisian pun tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai tindak pidana ITE dengan terlapor FS, saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10) juga mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto.
Dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua Z. [cnn-mer]